Teman-teman, sekarang kamu akan belajar tentang pemerintahan provinsi. Tahukah kamu, berapa jumlah provinsi di negara kita saat ini? Ya, tepat sekali. Saat ini terdapat 33 provinsi. Jumlahnya dapat bertambah di masa yang akan datang.
Mengapa? Karena disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Pernahkah kamu bertanya, mengapa negara kita memiliki banyak provinsi? Jawabnya karena presiden dan wakil presiden tidak mungkin mengatur sendiri wilayah Indonesia yang begitu luas. Oleh karena itu, dibentuklah provinsi untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden di daerah.
Sejak tahun 1976, provinsi di negara kita berjumlah 27. Namun, pada tahun 1999 Provinsi Timor Timur melalui penentuan pendapatan yang diadakan pada tanggal 30 Agustus 1999 memilih untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian jumlah provinsi di negara kita tinggal 26 buah. Pada tahun 2000, provinsi di negara kita menjadi 32 buah, dan pada 2002 jumlah itu bertambah menjadi 33 buah. Pada awal tahun 2004, jumlahnya menjadi 32 buah, karena adanya pemekaran Provinsi Papua yang semula tiga provinsi menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Irian Barat. Namun, pada bulan Oktober 2004 pemerintah telah mengesahkan Provinsi Sulawesi Barat, sehingga jumlah provinsi di negara kita kembali menjadi 33 buah.
Pemerintah daerah di atas kabupaten dan kota disebut dengan provinsi. Nah, di provinsi manakah kamu tinggal?
Sama halnya dengan kabupaten, wilayah provinsi juga memiliki batas-batas. Batas wilayah provinsi sama dengan batas wilayah kabupaten dan kota. Nah, tentu kamu masih ingat batas wilayah kabupaten dan kota, bukan?
Provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang berkedudukan di wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur. Siapakah nama gubernur dan wakil gubernur di wilayah provinsimu?
Gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Gubernur dan wakil gubernur dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Tahukah kamu, siapa yang berhak menjadi gubernur dan wakil gubernur? Semua warga masyarakat bisa menjadi gubernur dan wakil gubernur. Hanya saja harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalam pemilihan gu bernur dan wakil gubernur pasangan calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak yang berhak menjadi gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur
terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
Selain dibantu oleh seorang wakil gubernur, dalam menjalankan tugasnya gubernur juga dibantu oleh perangkat daerah. Siapa sajakah yang termasuk perangkat daerah itu? Perangkat daerah meliputi sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Nah, sekarang kita akan membahas perangkat daerah itu satu persatu agar lebih jelas.
a. Sekretaris Daerah
Sekretaris daerah provinsi diangkat oleh gubernur atasvpersetujuan pimpinan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil (PNS). Sekretaris daerah berkewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
b. Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas dari pegawai negeri sipil atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
c. Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah meliputi badan penelitian dan pengembangan, badan perencanaan, lembaga pengawasan, serta badan pendidikan dan pelatihan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah daerah provinsi menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayo kita mempelajari kedua asas itu bersama-sama.
a. Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah pusat yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas. Penerapan tugas pembantuan didasarkan pada kenyataan bahwa wilayah negara kita itu sangat luas, sehingga tidak memungkinkan pemerintah pusat untuk menyelesaikan sendiri semua urusan pemerintahan yang ada di daerah dan desa.
b. Asas Otonomi
Adanya dorongan untuk membentuk suatu pemerintahan yang demokratis, maka seluruh rakyat turut serta dan bertanggung jawab atas jalannya suatu pemerintahan. Oleh karena itu, diterapkanlah asas otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan adanya asas otonomi, maka daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hak inilah yang disebut dengan otonomi daerah. Jadi, apakah otonomi daerah itu? Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat. Lalu, apa saja yang menjadi urusan pemerintah pusat?
Beberapa bidang pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah politik luar negeri, pertahanan,keamanan,hukum, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Beberapa lembaga yang ada di provinsi yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada amasyarakat, antara lain sebagai berikut.
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Seperti halnya DPRD kabupaten atau kota, DPRD provinsi juga terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu yang dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jumlah keanggotaan DPRD provinsi ditetapkan minimal 45 orang dan maksimal 100 orang. Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD provinsi mempunyai beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas dengan gubernur.
2) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan gubernur.
3) Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (perda).
Selain itu, setiap anggota DPRD provinsi juga memiliki beberapa kewajiban. Kewajiban anggota DPRD provinsi itu di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Melaksanakan Pancasila.
2) Melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
3) Mempertahankan serta memelihara kerukunan dankeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
5) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
b. Komando Daerah Militer (Kodam)
Kodam adalah lembaga TNI yang bertugas di wilayahprovinsi. Tugasnya menjaga keutuhan dan keamanan wilayah provinsi dari gangguan. Kodam dipimpin oleh seorang panglima daerah militer (pangdam).
c. Kepolisian Daerah (Polda)
Polda memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah provinsi. Polda dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah (kapolda).
d. Pengadilan Tinggi
Tugas pengadilan tinggi adalah mengadili seseorang yang diduga melanggar hukum. Pengadilan tinggi dipimpin oleh seorang kepala pengadilan tinggi.
e. Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan tinggi bertugas untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum. Kejaksaan tinggi dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi.[i]
[i] Sri Sadiman dan Mahfud, Pendidikan Kewarganegaraan 4, Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen apendidikan Nasioal, 2008, hal 40
EmoticonEmoticon