Kamu tinggal di desa atau di kota? Jika di desa maka lembaga pemerintahan di wilayahmu adalah lembaga pemerintahan desa. Akan tetapi jika kamu tinggal di kota maka lembaga pemerintahan di wilayahmu adalah lembaga pemerintahan kelurahan. Apakah yang dimaksud dengan lembaga pemerintahan desa maupn kelurahan? Sebenarnya antara desa dan kelurahan itu memiliki kemiripan, yaitu sama-sama sebagai organisasi pemerintahan terendah. Lebih jelasnya mari kita pelajari bersama-sama.
Pemerintahan artinya penyelenggaraan urusan negara.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/ atau dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional. [1]Masyarakat tersebut memiliki wewenang untuk mengatur urusannya sendiri. Untuk membedakan antara desa yang satu dengan desa yang lain, maka suatu desa harus diberi nama. Biasanya nama desa berhubungan dengan sejarah berdirinya desa tersebut atau adanya peristiwa yang terjadi pada desa itu.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat ber-dasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]
Pemerintahan desa termasuk salah satu perangkat pemerintahan daerah. Pemerintah desa mendapat limpahan tugas dari pemerintah daerah. Meski demikian, tidak semua tugas pemerintah daerah dilimpahkan kepada pemerintah desa. Sebagian tugas pemerintah daerah dilimpahkan di kecamatan.
Dalam pemerintahan NKRI, desa atau kelurahan merupakan lembaga pemerintahan terbawah. Desa adalah gabungan dari beberapa dusun atau kapunduhan dan Rukun Warga (RW). Dusun atau kapunduhan adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pemerintahan desa. Dusun atau kapunduhan dikepalai oleh kepala dusun (kadus) atau kepala punduh (kapuh). Sedangkan Rukun Warga merupakan gabungan dari beberapa Rukun Tetangga (RT).
Susunan pemerintahan desa dan kelurahan dimungkinkan terdapat perbedaan sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap kabupaten/kota. Misalnya di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan desa melalui peraturan desa yang meliputi RT, RW, Dusun, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang struktur organisasinya ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (perda) setempat.[3]
Pemerintahan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih oleh rakyat desa setempat. Seorang kepala desa menjabat selama enam (6) tahun. Desa adalah perangkat pemerintahan daerah terendah. Wilayah di atas pemerintahan desa adalah kecamatan. Kecamatan juga termasuk perangkat pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diatur oleh undang-undang, yaitu Undng-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Selain itu pemerintahan desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang desa. Keduanya mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan desa.
Lembaga-lembaga pemerintahan desa
Pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bagaimanakah kedua lembaga tersebut menyelenggarakan pemerintahan desa?
A. Pemerintahan desa.
Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.
1. Kepala desa
Sebuah desa dipimpin oleh kepala desa. Seorang kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sebuah pemilihan kepala desa (pilkades).
Masa jabatan seorang kepala desa adalah lima tahun. Sedangkan seorang lurah diangkat langsung oleh
pemerintah kabupaten/kota. Seorang lurah biasanya bersatus pegawai negeri, sedangkan kepala desa tidak. Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, kepala desa diberi tanah desa yang biasa disebut tanah carik atau tanah bengkok. Kepala desa dapat menggarap tanah tersebut selama ia menjabat sebagai kepala desa. Namun sekarang ini kepala desa juga menerima gaji dari pemerintah.[4]
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa. Setiap tahun, kepala desa juga menyampaikan laporan kepada bupati. Sebab, bupatilah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan kepala desa.
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerin tahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Karena tugasnya tersebut, kepala desa memiliki wewenang.
a. Menyusun dan mengajukan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPB Desa) kepada BPD.
b. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
c. Mengajukan rancangan pera turan desa.
d. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
e. Membina kehidupan masyarakat desa.[5]
2. Perangkat Desa
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh perangkat desa.
Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Perangkat desa lainnya adalah sekretariat desa, pelaksana teknis, serta unsur kewilayahan. Bagi kepala desa, perangkat desa seperti menteri bagi presiden. Perangkat desa membantu tugas-tugas kepala desa untuk melayani warga desa. Perangkat desa berasal dari warga desa setempat. Mereka diangkat oleh kepala desa. Namun, ada juga perangkat desa yang ditunjuk oleh pemerintah. Di beberapa tempat, ada pula perangkat desa yang dipilih oleh warga desa. Perhatikan perangkat-perangkat desa dan tugas-tugasnya berikut ini.
a. Unsur Staf
Perangkat desa dari unsur staf terdiri dari sekretaris desa dan kaur. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa menempati posisi yang sangat penting. Sekretaris desa membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Tugas utama sekretaris desa adalah mengurusi administrasi desa. Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris desa dibantu oleh unsur pelayanan lain. Unsur pelayanan ini dipimpin oleh seorang kepala urusan atau disebut kaur. Kaur bertugas melayani warga desa dalam berbagai urusan. Paling banyak ada enam urusan yang ditangani oleh kaur.
Para kaur tersebut terdiri dari kepala urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan keagamaan, umum, perekonomian, dan keuangan. Di antara tugas-tugas mereka adalah sebagai berikut.
1) Bersama-sama kepala desa dan sekretaris desa menjalankan pemerintahan desa.
2) Merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa dan kemasyarakatan.
3) Melayani masyarakat di setiap bidang.
b. Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan atau hansip yang bertugas menjaga keamanan desa.[6]
c. Unsur Kewilayahan
Unsur kewilayahan berfungsi membantu kepala desa dalam bidang pemerintahan. Bidang tugas unsur kewilayahan ini diatur oleh kepala desa. Di setiap daerah, unsur kewilayahan mempunyai nama yang berbeda.
Di daerah pedesaan, unsur kewilayahan diwujudkan dalam bentuk dusun. Dusun terbentuk dari kumpulan beberapa Rukun Warga (RW)yang berdekatan. Setiap dusun dipimpin oleh seorang kepala dusun. Kepala dusun membantu jalannya pemerintahan desa di tingkat dusun.
Di antara tugas kepala dusun adalah:
1. Membantu kepala desa dalam bidang administrasi
2. Menjalankan sebagian tugas kepala desa yang dilimpahkan pad kepala dusun.
3. Membina kehidupan masyarakat dusunnya
B. Badan Permusyawaratan Desa
Anggota BPD dipilih oleh warga desa dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD dipilih dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT, ketua RW, maupun pemangku adat. Sebagaimana kepala desa, BPD memiliki masa jabatan selamaenam tahun, setelah itu dapat dipilih sekali lagi. Keanggotaan BPD ditetapkan berdasarkan keputusan bupati atau wali kota.
Tugas BPD adalah mengawasi jalannya peme rintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. BPD mewakili warga desa untuk meng awasi pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya. Selain mengawasi, BPD juga mengusulkan segala kebutuh an dan keinginan warga desa kepada kepala desa.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD berwenang melakukan hal-hal berikut.
1. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
2. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
3. Mengawasi pelaksanaan peraturan desa.
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Menyusun tata tertib BPD.
Mengayomi adat-istiadat
Menyusun anggaran pendapatan dan belanjadesa bersama-sama dengan kepala desa;
Melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
C. Lembaga Kemasyarakatan
Selain pemerintah desa dan BPD, ada satu lagi lembaga yang juga berperan penting dalam penyeleng garaan pemerintahan desa. Lembaga tersebut adalah lembaga kemasyarakatan. Lembaga non-pemerintah ini dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Di antara lembaga ini adalah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Lembaga kemasyarakatan berfungsi sebagai pendukung pemerintah desa. Tugasnya adalah membantu pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini sebagai berikut.
1. Berpartisipasi dalam menyusun rencana pembangunan desa.
2. Berpartisipasi dalam memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan desa.
3. Menggerakkan gotong royong dan swadaya masyarakat.
4. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat.
5. Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
[1] Agus Sugi Iman Cahyani, Pendidikan Kewarganegaraan 4, Jakarta:Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009
[2] Sri nuryani, Pendidikan Kewarganegaraan 4, Jakarta:Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009
[3] Opih Prayitna [et al], Pendidikan Kewarganegaraan 4, Jakarta:Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009
[4] Ibid
[5] Setiati Widhihastuti dan Fajar Rahayuningsih, Pendidikan Kewarganegaraan 4, Jakarta:Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009
[6] Agus Sugi Iman Cahyani, Pendidikan Kewarganegaraan 4, Jakarta:Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009
1 komentar so far
terima kasih telah diijinkan berkunjung ke web anda. Informasi yang sangat berharga, semoga bermanfaat buat kita semua. lihat link harga samsung smartphone y di sini biar ga salah pilih.... karena ada harga dan spesifikasinya juga.
Samsung
Samsung Galaxy Infinite
Samsung Galaxy Round
Samsung Galaxy Note 3
EmoticonEmoticon