1. Pengertian Pemerintahan Kecamatan
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa atau kelurahan. Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa atau kelurahan.
2. Susunan Organisasi Pemerintahan Kecamatan
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut.
1) Camat, merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan. Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Sekretaris kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
3) Seksi pemerintahan.
4) Seksi ketenteraman dan ketertiban.
5) Seksi ekonomi dan pembangunan.
6) Seksi kesejahteraan rakyat.
7) Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
8) Kelompok jabatan fungsional.
9) Kepala seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan, dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
Sementara itu, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsional keahlian atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Tugas Pemerintahan Kecamatan
Seorang camat tugasnya adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh seorang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Adapun fungsi dari camat, antara lain sebagai berikut.
1) Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2) Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3) Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4) Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5) Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
6) Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
7) Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
Sekretaris kecamatan posisinya berada di bawah tanggung jawab camat yang bertugas, antara lain sebagai berikut.
1) Menyelenggarakan sebuah pemerintahan dalam wilayah kecamatan.
2) Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan.
Masing-masing seksi yang berada di lingkungan kecamatan bertugas membantu camat sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban bertugas membantu camat dalam menyiapkan berbagai bahan untuk perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban.[1]
Setiap kantor kecamatan mempunyai peta batas wilayah berupa jalan atau sungai, sehingga memudahkan kamu dalam mencari tempat penting di daerah itu. Selain itu ada beberapa fasilitas umum yang ada di wilayah kecamatan, seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMA/SMK, KUA, dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang dipimpin oleh seorang kepala UPTD serta instansi lainnya, agar pemerintah kecamatan mudah berkoordinasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
UPTD di kecamatan di antaranya:
1. UPTD Dinas Pendidikan
UPTD ini mengurus dan melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Sekolah kamu adalah bagian dari UPTD Dinas Pendidikan.
2. UPTD Dinas Kesehatan
UPTD ini mengurus dan melayani kesehatan masyarakat. Puskesmas adalah bagian dari UPTD ini.
3. UPTD Kependudukan (KTD)
UPTD ini membidangi pencatatan penduduk, baik kelahiran maupun kematian. UPTD ini juga mengurusi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. UPTD Dinas Pekerjaan Umum
UPTD ini mengurusi bidang pemeliharaan dan pembangunan jalan raya dan jembatan.
Jenis dan jumlah UPTD di tiap daerah berbeda, tergantung kebutuhan pelayanan bagi masyarakat.
Pemerintahan wilayah kecamatan memiliki tiga unsur pimpinan. Mereka berperan penting dalam melayani, melindungi, mengayomi, dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Ketiga unsur pimpinan itu sebagai berikut.
1. Camat
Camat merupakan kepala pemerintahan di wilayah kecamatan. Camat bertugas memimpin dan mengurusi pemerintahan di wilayahnya. Camat juga bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya.
2. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
Kepala kepolisian sektor adalah pemimpin kepolisian yang ada di wilayah kecamatan. Kepolisian di wilayah kecamatan atau kepolisian sektor (polsek) bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Anggota masyarakat yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berurusan dengan kepolisian.
3. Komandan Rayon Militer (Danramil)
Komandan rayon militer adalah pimpinan militer atau Tentara Nasional Indonesia yang ada di wilayah kecamatan. Tentara ini bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan wilayah kecamatan dari berbagai gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.[2]
EmoticonEmoticon