Tuesday, 25 September 2012

Memahami Ketentuan Zakat Mal


Zakat malmenurut bahasa berarti zakat harta. Zakat mal menurut pengertian syara’ adalah bagian dari hartakekayaan seseorag yang wajib diberikan kepada orang lain setelah mencapai nisab dan waktu tertentu.

Allah hanya mewajibkan zakat mal kepada kaum muslimin yang kaya. Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam sangatlah adil, tidak memberatkan umatnya yang tidak mampu.
Tujuan zakat mal adalah untuk mensucikan harta benda dari hak-hak orang miskin yang tidak mampu.
Bagaimana hukum zakat mal?

Menunaikan zakat mal hukumnya fardu ain, yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang mumik yang memenuhi kriteria untuk melaksanakannya. Orang kaya tetapi tidak maumengeluarkan zakat, oleh Rasulullah mereka dianggap sebagai orang kafir yang ingkar terhadapajaran Allah dan Rasulnya. Perintah Allah tentang zakat terdapat pada surat Al Baqarah ayat 277 yang artinya:
Sungguh orang-orang yang beriman mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat, dn menunaikan zakat.”

Bagaimanakah ketentuan zakat mal?
Umat Islam wajib mengeluarkan zakat mal setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Orang yang merdeka, bukan budak.
3. Hartanya milik sendiri dan dimiliki secara sah.
4. Telah mencapai satu nisab.
5. Hartanya telah dimiliki selama satu tahun (selain hasil pertanian)

Harta apa saja yang wajib dizakati?
a. Binatang ternak, disebut zakat an’am
bintang ternak yang wajib dizakati adalah;
a)  Unta
b) Sapi/ kerbau
c) Kambing/Unggas

b. Emas dan perak, disebut zakat nuqud
Emas dan perak yang dimaksud di sini adalah harta yang disimpan untuk kekayaan. Adapun kewajiban zakat emas/ perak adalah sebesar 2,5%. Apabila kita memiliki emas atau perak sebagai perhiasan maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa harta tersebut tidak wajib dizakati. Nisab emas sebesar 93,6 gram, sedangkan nisab perak seberat 624 gram perak.

c. Harta perniagaan, disebut zakat tijarah
Nisab harta dagangan ini disamakan dengan emas, yaitu 93,6 gram apabila seseorang telah berdagang selama satu tahun dan memperoleh keuntungan sama atu lebih dari harga emas 93,6 gram maka ia telah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
d. Hasil pertanian atau perkebunan, zakat zira’ah.
Apabila hasil pertanian yang diperoleh adalah sama atau melebihi dari harga emas seberat 93,6 gram maka petani tersebut wajib mengeluarkan zakatnya. Adapun ketentuan zakat ziraah adalah sebagai berikut;

a). Jika pengairan sawah tersebut alami (tadah hujan) atau tidak memerlukan biaya maka zakatnya adalah 10%.

b). Jika pengairan dari sawah atau perkebunan itu berasal dari irigasi yang memerlukan biaya maka zakatnya adalah 5% dari hasil pertanian atau perkebunan tersebut.

e. Barang temuan, atau zakat rikaz
Barang temuan atau rikaz maksudnya barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu . Adapun nisab harta temuan adalah sebesar zakat emas, yaitu seharga emas 93,6 gram. Bagi seseorang yng menemukan harta karun yang harganya minimal seharga emas 93,6 gram maka ia wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 20% dari nilai emas tersebut.





1 komentar so far

Maaf, yang saya tahu untuk masing-masing hewan takarannya berbeda2, sebaiknya di sini sijelaskan juga ukurannya


EmoticonEmoticon