Tuesday 10 September 2013

Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Berbagai suku bangsa, budaya, adat dan kepercayaan tumbuh subur di Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya ketika dibacakan teks Proklamasi Kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan pemberian negara lain. Memang Jepang pernah menjanjikan akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia. Perdana Menteri Kuniaki Koiso yang menggantikan Perdana Menteri Tojo berpidato pada 17 Juli 1944 yang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan bagi Hindia Timur. Para tokoh terdahulu bangsa Indonesia, semakin terpanggil untuk berjuang dan membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah sebuah hadiah dari bangsa penjajah.     
Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a. Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. 
Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Muhammad Yamin
b. Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a.      Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945. Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b.      Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
a. Pidato Mr. Muhammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b. Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
c. Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan Dokoritsu Zyunbi Iinkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan mengambil keputusan  sebagai berikut:
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
c. Memilih ketua PPKI dan wakilnya, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI itu terdiri dari dua bagian. Bagian "Pembukaan" terdiri dari empat alinea. Bagian ”Batang Tubuh UUD” berisi 37 pasal, aturan peralihan 3 pasal dan Aturan Tambahan 2 ayat dan Penjelasan. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan konstitusional. Dan disahkan oleh badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia yaitu PPKI.

2. Berbagai Rumusan Pancasila
Para tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara. Para tokoh tersebut adalah Muh, Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut ini berbagai rumusan Pancasila yang diusulkan dan digagas oleh tokoh-tokoh bangsa, yaitu:
a. Rumusan 1 (Mr. Muh. Yamin, secara lisan 29 Mei 1945)
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
b. Rumusan 2 (Mr. Muh. Yamin, secara tertulis 29 Mei 1945)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Rumusan 3 (Dr. Supomo, 31 Mei 1945)
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Mufakat dan Demokrasi.
4. Musyawarah.
5. Keadilan Sosial.
c. Rumusan 4 (Ir. Soekarno, 1 Juni 1945)
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban).
d. Rumusan 5 (Panitia 9/Piagam Jakarta, 22 Juni 1945)
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Rumusan 6 (Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Makna Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila sebagai negara telah memberikan pelajaran kepada kita betapa besar perjuangan para tokoh pendiri bangsa dalam meraih kemerdekaan. Kamu tentu tahu bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda selama tiga setengah abad dan Jepang selama tiga setengah tahun. Perjuangan bangsa Indonesia itu mempunyai nilai juang yang tinggi karena dilakukan dengan penuh pengorbanan, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab. Juga tanpa paksaan, ikhlas, jujur, tanpa pamrih, dan dengan semangat yang membara. Semua itu dilakukan untuk mewujudkan Indonesia merdeka.
Nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila yang dapat kita teladani antara lain sebagai berikut.
a. Semangat persatuan dan kesatuan
b. Membela dan memperjuangkan hak asasi manusia
c. Semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan cinta tanah air.
d. Mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi.
e. Pengabdian dan jiwa kepahlawanan.


EmoticonEmoticon